Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra Ditunda

Rumah Guruh Soekarnoputra. (ist) - Eksekusi Rumah Gurun Soekarnoputra Ditunda
Rumah Guruh Soekarnoputra. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda eksekusi pengosongan rumah milik Guruh Soekarnoputra, Kamis (3/8/2023). Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah mendeketi rumah Guruh namun mendapati suasana tidak kondusif.

Petugas tidak dapat masuk karena banyaknya massa yang berada di lokasi. Karena keamanan juru sita terancam, maka proses eksekusi ditunda untuk sementara waktu.

“Di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi,” seru Djuyamto.

Sementara itu, Guruh menjelaskan awal mula terjadinya sengketa rumah dengan Susy Angkawijaya. Menurutnya, sengketa berawal dari urusan pinjam-meminjam uang.

Ia tidak menjelaskan secara langsung bagaimana perkara tersebut bisa terjadi hingga ke proses eksekusi. Anak proklamator itu mengklaim berada di pihak yang benar dan mencurigai adanya mafia tanah yang terlibat dalam kasusnya.

“Nanti biarkan pengacara saya yang menerangkan. Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Guruh dinyatakan kalah dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Susy Angkawijaya. Ia dihukum mengganti materiil Rp23 miliar. Pihak PN Jaksel telah memberikan peringatan pengosongan rumah sebanyak tiga kali sejak 2020 lalu. (hma/rhd)

Pos terkait