LAMONGAN, SERU – Penyebaran Kovid-19 yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO dan penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Presiden RI Joko Widodo, membuat Pemerintah kabupaten Lamongan, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh lintas agama di Lamongan bersepakat mengeluarkan maklumat bersama. Rabu (1/4).
Bahwa seluruh kegiatan ibadah keagamaan, baik agama Islam, Katolik, Protestan, dan Hindu yang sifatnya mengumpulkan massa dan kerumunan untuk sementara ditunda pelaksanaannya atau memanfaatkan teknologi informasi.
“Terhitung sejak Jum’at (3/4/2020), ibadah salat Jum’at diganti dengan salat Dhuhur di rumah masing-masing. Sedangkan peribadatan di dalam gereja agar ditiadakan dan diganti dengan memanfaatkan teknologi informasi” kata KH Masnur Arif, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lamongan, saat membacakan isi maklumat bersama yang berlangsung di Pendopo Lokatantra Lamongan.
“Untuk Salat Maktubah 5 waktu berjamaah, baik di masjid maupun mushola, pelaksanaannya diganti dengan salat di rumah masing-masing.
Pelanggaran atas isi maklumat bersama ini akan berkonsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya. (Sc/Fiq)