Jakarta, SERU.co.id – Viral di media social soal pernikahan dua anjing jenis husky bernama Jojo dan Luna yang digelar secara mewah dengan adat Jawa. Rupanya pernikahan itu digelar oleh pemilik anjing yaitu Valentina Chandra dan Indira Ratnasari (Nena) di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta pada Jumat (14/7/2023).
Atas kehebohan pernikahan anjing tersebut, Nena meminta maaf. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, khususnya kepada penggiat budaya yang kurang berkenaan dengan acara tersebut.
“Kami sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para penggiat budaya jawa dan seluruh masyarakat Indonesia yang kurang berkenan dan tersakiti dengan acara ini,” seru Nena, Rabu (19/7/2023).
Nena mengaku tidak memiliki niat untuk melecehkan budaya Jawa. Ia juga menjelaskan, terkait prosesi ‘pemberkatan’ anjing Jojo dan Luna yang menurutnya disalahartikan. Menurutnya, prosesi memercikan air tersebut bukanlah pemberkatan seperti layaknya kepada manusia seperti yang dilakukan oleh umat Katolik.
“Sebenarnya yang terjadi hanyalah pemberkatan hewan yang seperti biasa dilakukan oleh gereja di tanggal 4 Oktober untuk menghormati Santo Fransiskus Asisi,” kata Nena.
Pernikahan mewah anjing ini dikecam oleh Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala Dinbud DIY Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, prosesi adat telah dilindungi secara hukum dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
“Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” bunyi pernyataan Dian, dikutip dari akun @dinaskebudayaandiy, Kamis (20/7/2023).
Dian menjelaskan, upacara adat merupakan tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk Binatang. Sehingga, perlu dihargai peran dan kodrat hewat di dalamnya.
“Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat / tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY,” jelas Dian.
Disbud DIY berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (hma/rhd)