Satpol PP Kota Malang Bongkar Puluhan Reklame Bertema Politik

Proses pembongkaran reklame bertema politik oleh Satpol PP Kota Malang. (SERU.co.id/jup) - Satpol PP Kota Malang Bongkar Puluhan Reklame Bertema Politik
Proses pembongkaran reklame bertema politik oleh Satpol PP Kota Malang. (SERU.co.id/jup)

Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan puluhan reklame bertema politik di sejumlah titik di Kota Malang, Kamis (6/7/2023) siang. Penertiban itu dilakukan atas banyaknya pengaduan yang mengeluhkan reklame politik bertebaran di Kota Malang.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Rahmat Hidayat menyampaikan, dirinya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat terkait penertiban yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Makanya kita merapatkan dulu, menyamakan persepsi dan berdasarkan kesepakatan dari KPU bahwasanya untuk penertiban reklame yang jenisnya saya sebutkan tadi bahwa mengikuti Perda yang ada sambil menunggu regulasi yang belum ditetapkan oleh KPU,” seru Rahmat.

Penertiban ini menargetkan 17 titik sasaran di Kota Malang. Titik pertama dilakukan di Jalan Semeru, tak jauh dari Tugu TGP. Di tempat tersebut, reklame-reklame bertema politik dicopot dan diturunkan paksa.

Rahmat mengaku, penertiban ini memang masih diserahkan sepenuhnya ke Satpol PP. Mengingat belum ada regulasi dari KPU terkait penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Karena regulasinya belum ada dari KPU dan Bawaslu, melimpahkan ke Pemda selama regulasi belum ada, terkait kampanye atau pemasangan APK atau terkait pengenalan, sosialisasi dengan Bacaleg, Pilkada, Pilres, maupun legislatif lainnya,” imbuhnya.

Tidak hanya di Jalan Semeru, penertiban dilanjutkan ke Jalan Kawi dekat persimpangan menuju Jalan Ijen Boulevard. Selain itu, penertiban juga dilakukan di persimpangan Dieng Kota Malang.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo menegaskan, penertiban ini bukan bagian dari tugas Bawaslu karena belum memasuki tahapan kampanye.

“Kami dari Bawaslu dan KPU sifatnya koordinatif saja. Belum kewenangan kami. Tapi kalau nanti sudah start kampanye ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangannya yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perwal, itu baru wewenang Bawaslu,” tandas Iwan. (jup/mzm)

Pos terkait