Dipulangkan Firli, Brigjen Endar Kembali Lagi ke KPK

Brigjen Endar Priantoro. (ist) - Dipulangkan Firli, Brigjen Endar Kembali Lagi ke KPK
Brigjen Endar Priantoro. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro kembali berdinas di lembaga antirasuah. Endar mengonfirmasi kabar tersebut.

Endar menyampaikan, pemberhentian yang sempat dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri telah diubah. Kini, ia akan kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK. Saya dikembalikan ke Direktur Penyelidikan seperti dulu. SK (Surat Keputusan) pemberhentian terdahulu diubah lagi,” seru Endar, Rabu (5/7/2023).

Ia mengatakan, surat keputusan perubahan itu sudah ditandatangani sejak akhir Juni lalu.

“SK perubahan tertanggal 27 Juni,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mememberhentikan Endar dengan hormat dan dikembalikan kepada Polri pada April 2023 dengan alasan Endar pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Keputusan itu bertolak belakang dengan surat yang dikirimkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut bernomor B/2471/III/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang menyatakan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Atas hal ini, Endar kemudian melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait