Sutiaji Dorong Disnaker PM-PTSP Sosialisasikan Kewajiban Laporan LKPM

wali kota malang bersama para pengusaha tandatangani maklumat pemenuhan kewajiban perizinan berusaha jup 11zon
Wali Kota Malang bersama para pengusaha tandatangani maklumat pemenuhan kewajiban perizinan berusaha. (foto: jup)

Malang, SERU.co.id – Sutiaji mendorong Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PM-PTSP) Kota Malang untuk terus sosialisasi ke para pengusaha di Kota Malang. Menurutnya, perlu adanya sejumlah pembenahan agar para pengusaha tidak merasa kesulitan saat mengurusi kegiatan usaha mereka.

“Jadi kita pembenahan semuanya, tadi kan kita bicaranya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sosialisasi terus dilakukan. Kadang kan pengusaha merasa terping-pong. Karena apa? Karena awalnya aja sudah kurang persyaratannya. Akhirnya balik lagi,” seru Sutiaji.

Bacaan Lainnya

Tentunya sosialisasi yang dilakukan harus berkelanjutan mengingat kondisi dunia usaha yang begitu dinamis. Hingga saat ini, Sutiaji menilai, upaya yang dilakukan Pemkot Malang telah optimal.

“Kita sudah mengoptimalkan, kalau optimal kan dinamis. Terus menerus dilakukan. Baik (pada) hari ini, besoknya mungkin kurang, terus menerus dilakukan,” jelasnya.

Iklim usaha yang baik di Kota Malang menurutnya perlu ada penataan di segala aspek. Salah satunya dengan adanya penataan suprastruktur hingga ke aturan-aturan yang mengikutinya.

“Setelah itu suprastrukturnya harus ditata. Aturan-aturan pengikutnya harus ditata, sehingga iklim berusaha itu terkondusif,” ujar Sutiaji.

Sementara, Kepala Disnaker PM-PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan sengaja mengundang 120 pelaku bisnis untuk mengikuti bimbingan teknis. Kegiatan itu sekaligus menjadi pengingat bagi para pengusaha untuk rutin melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

“Intinya, mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk segera melakukan pelaporan LKPM-nya,” ujar Arif.

Memang, pelaporan LKPM untuk non UMK rutin dilakukan per 6 bulan. Sedangkan pelaporan UMK dilakukan per 3 bulan sekali. Arif menegaskan, akan ada sanksi jika kewajiban itu tidak dipenuhi.

“Ada konsekuensi yang harus ditanggung seandainya yang bersangkutan tidak melaporkan LKPM-nya. Mulai dari teguran lisan, sampai nanti pembekuan dan pencabutan izinnya,” imbuhnya.

Menurut Arif, sebagian besar penyebab tidak dilaporkannnya LKPM oleh para pengusaha lantaran kelalaian atas kewajiban yang telah dibebankan. Sehingga seringkali pelaporan LPKM tidak dilakukan secara konsisten.

“Mereka biasanya tidak mengecek email nya, yang didaftarkan di OSS. Biasanya yang mendaftarkan ini pekerjanya, kadang mereka ini tidak sering membuka emailnya,” tandasnya.

Usai Wali Kota membuka kegiatan bimtek tersebut, sekaligus dilakukan penandatanganan Maklumat Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha. (jup/rhd)

 

Pos terkait