Malang, SERU.co.id – AP (41), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kembali diringkus setelah berusaha menggondol kendaraan milik RW (26), warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau yang baru saja diparkir di halaman rumah korban. Padahal residivis spesialis curanmor itu baru keluar penjara karena kasus pencurian.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, AP ini beraksi seorang diri, dalam mencari mangsanya. Tersangka membawa kendaraannya, kemudian diparkirkan terlebih dahulu di antara semak-semak. Kemudian berjalan kaki menyisir rumah-rumah warga yang sepi untuk mencari mangsa, setelah mendapatkan sasaran empuk dirinya akan menggondol motor korban dengan menggunakan kunci T.
“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” seru Taufik, Kamis (29/6/2023).
Taufik mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan data kepolisian, AP merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dimana sebelumnya, dirinya pernah menjalani hukuman di Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang sebanyak dua kali . Yakni pada tahun 2016 terkait pencurian burung, kemudian tahun 2022 perihal curanmor.
“Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan,” terangnya.
Menurut Iptu Taufik, kronologi bermula saat korban baru saja memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di halaman rumah. Lantaran hendak dipakai oleh adiknya, kemudian RW pergi dengan kendaraan yang lain untuk bekerja, Selasa (27/6) sore.
Nahasnya, sepeda yang diparkir di teras rumahnya itu justru raip dicuri seseorang. Melihat hal tersebut korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang dibantu warga menyisir jalan yang diduga dilalui tersangka dan akhirnya berhasil ditangkap serta diamankan di Polsek Dau.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama warga, kemudian diamankan ke Polsek Dau,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku AP terpaksa kembali menghuni lapas serta dikenakan pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (wul/ono)