Malang, SERU.co.id – Sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya dan dilaporkan oleh empat korbannya atas tuduhan investasi bodong, Fitra Ardhitia Nurillisha, warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya berhasil ditemukan dan diringkus oleh Polresta Malang Kota di hotel daerah Kecamatan Blimbing setelah tiga bulan menghilang. Diketahui dari kejahatan Fitra, para korban mengalami kerugian hingga Rp69 miliar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, diketahui ternyata Fitra menjadi pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 1 April 2023 lalu.
“Dilaporkan ke Polresta Malang Kota, sekitar tanggal 6 April, 14 April, 18 April, dan 20 April, ada empat laporan yang masuk dari pengaduan tersebut. Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” seru Buher, panggilan akrab Kapolresta Malang, Selasa (27/6/2023) sore.
Buher menuturkan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, Fitra berhasil diringkus di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Blimbing, Senin (26/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, lelaki berperawakan tinggi besar itu mengelabui korbannya dengan menawarkan investasi bodong dengan iming-iming untung besar.
“Modus mengajak korban berinvestasi pengadaan barang dengan iming-iming keuntungan besar. Total kerugian 69 miliar, 749 juta,” terang Buher.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga memaparkan, dari pengakuan Fitra dirinya mengaku kepada korbannya investasi dengan pengadaan barang. Dimana tersangka dapat mendatangkan laptop dan handpone dari luar negeri dengan harga miring.
Buaian manis dari mulut Fitra ternyata membuat sejumlah korbannya tergiur, hingga saat ini sudah ada empat korban yang sudah melapor ke Polresta Malang Kota. Tak menutup kemungkinan, masih ada lagi korban-korban fitra selanjutnya.
“Potensi korban lebih dari empat pelapor,” terangnya.
Bayu menerangkan, Fitra sempat mangkir saat dipanggil oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota.
“Yang bersangkutan dipanggil dari saksi juga tidak hadir, pada saat itu pula ada laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan hilang dari rumahnya,” ujarnya.
Saat menghilang tiga bulan tersebut, Fitra mengaku dirinya tinggal di rumah kos di Jakarta. Namun dirinya tidak menjelaskan secara detail aktivitas apa yang dilakukan pelaku saat di Ibu Kota tersebut.
Diketahui dari tangan pelaku, Polresta Malang Kota mengamankan beberapa barang bukti berupa empat bandel rekening koran bank BCA atas nama Fitra Ardhita. Kemudian lima bandel kerjasama antara Fitra dengan para korban, satu bandel slip setoran, handphone, ATM dan token milik Fitra.
“Pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya. (wul/mzm)