Denpasar, SERU.co.id – Puluhan desa di Provinsi Bali masuk kategori zona merah kasus rabies. Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar Bali menyatakan, sebanyak 29 dari 64 desa masuk zona merah rabies per 23 Juni 2023.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Made Santiarka menyampaikan, sebanyak 49 ekor anjing dinyatakan positif rabies. Kasus rabies juga kian meningkat pada Juni 2023 ini.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng menyampaikan, ada 29 kasus gigitan anjing dan kucing yang terinfeksi rabies pada Januari hingga Juni 2023. Di Buleleng, sebanyak 23 desa dinyatakan masuk zona merah rabies.
“Kami menerima laporan ada sebanyak 48 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), dan 29 kasus di antaranya merupakan gigitan HPR yang positif rabies, 19 sisanya negatif,” seru Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Made Suparma, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bali, I Wayan Widya mengatakan, penyebab makin meningkatnya kasus rabies di Bali adalah karena populasi anjing yang bertambah. Peningkatan populasi ini karena adanya endemi covid-19 yang membuat masyarakat mulai beraktivitas seperti biasa sehingga hewan tidak divaksin.
Untuk mengantisipasi kasus terus bertambah, petugas mengambil bagian otak hewan untuk dilakukan pemeriksaan. Tes laboratorium dilakukan untuk mengonfirmasi apakah HPR terserang virus rabies atau tidak.
Petugas juga melakukan vaksinasi antirabies gratis ke desa-desa.
Berikut daftar kasus rabies di Bali per 14 Juni 2023.
1. Jembrana: 46 Kasus
2. Buleleng: 27 Kasus
3. Bangli: 34 Kasus
4. Karangasem: 56 Kasus
5. Klungkung: 26 Kasus
6. Gianyar: 45 Kasus
7. Denpasar: 9 Kasus
8. Badung: 19 Kasus
9. Tabanan: 13 Kasus.
(hma/rhd)