LPG Melon Langka, Pertamina Himbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi dan SPBU

TPID Kota Malang bersama Pertamina Rayon Malang Raya melakukan sidak. (ist) LPG Melon Langka, Pertamina Himbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi dan SPBU
TPID Kota Malang bersama Pertamina Rayon Malang Raya melakukan sidak. (ist)

Malang, SERU.co.id – Menanggapi keluhan masyarakat terkait harga dan ketersediaan LPG 3 kilogram atau LPG melon yang langka di toko kelontong atau pengecer. Pertamina Patra Niaga menghimbau agar masyarakat membeli LPG melon di Pangkalan Resmi Pertamina/SPBU terdekat agar mendapatkan stok dengan HET Rp16.000.

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan, kondisi di toko kelontong atau pengecer itu sudah berada di luar kewenangan Pertamina. Namun menjadi ranahnya Pemda dan unsur setempat untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat tidak perlu resah, cara paling gampang membeli LPG 3kg atau melon di Pangkalan Resmi Pertamina/SPBU terdekat. Agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 16.000, sebagaimana ditetapkan Gubernur Jatim,” seru Ahad, sapaan akrabnya.

Baca juga: TPID Cek Lapangan, Ketersediaan LPG 3 Kilogram Dipastikan Aman

Ahad memastikan, stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai Pangkalan Resmi LPG 3kg dalam keadaan aman. Pasalnya, saat ini seluruh desa/kelurahan di Jawa Timur minimal terdapat 1 (satu) pangkalan resmi LPG Pertamina. Dimana Pertamina sejak tahun 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG, dengan capaiannya mencapai 100% di seluruh Jawa Timur.

“Sehingga tidak ada alasan lagi orang cari LPG susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan. Pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET,” tegas Ahad.

Saat ini jumlah pangkalan LPG 3kg se-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.

Baca juga: Pertamina Malang: Stok BBM dan LPG Aman, Masyarakat Tak Perlu Panik

“Pangkalan LPG berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir, yaitu pengguna secara langsung. Analogi Pangkalan dan Pengecer adalah seperti SPBU dan Penjual Bensin Eceran,” bebernya.

Selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yang berhak dan tidak berhak. Sebagaimana amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022. Dimana LPG bersubsidi tidak menjadi konsumsi warga mampu, terlebih pengelola usaha beromzet lebih dari Rp 1 juta.

Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan penjualan LPG melon tidak tepat sasaran. (ist)

“Masih banyak hotel restoran kafe yang menggunakan LPG 3kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan. Ini menjadi ranah pengawasan Pemda dan unsur-unsur,” pungkas Ahad.

Pihaknya khawatir, apabila Pemda bersama unsur di daerah tidak bergerak cepat, masyarakat akan terdampak luas. Sementara pihak-pihak yang sengaja membuat situasi sedemikian rupa, tetap mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Warga Sanan dan Polisi RW Bekerja Sama Ringkus Maling LPG

Secara terpisah, Kabag Perekonomian, Infrastruktur dan SDA (Kabag Pisda) Kota Malang, Eny Handayani menjelaskan, sidak terus dilakukan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang bersama Pertamina Rayon Malang Raya. Beberapa pangkalan gas LPG, pengecer dan usaha kuliner menjadi sasaran sidak.

Disebutkannya, dari hasil pemantauan masing-masing pangkalan masih normal mendapatkan pasokan dari Pertamina 100 tabung dalam 2-3 hari. Dugaan penjualan LPG 3kg yang tidak tepat sasaran di level pengecer atau pengusaha kuliner diakuinya memang terjadi.

“Dari hasil pemantauan, distribusi gas dari Pertamina ke Pangkalan Gas berjalan normal sesuai alokasi. Kami kemudian mencari fakta dan data kenapa kondisi stok LPG melon tersebut tidak normal. Akhirnya, kami menemukan adanya penjualan LPG 3kg yang tidak tepat sasaran di level pengecer dan penggunaan pada usaha kuliner,” ungkap Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) ini. (rhd)

Pos terkait