Tujuh Tersangka Pidana Perdagangan Orang Ditangkap Polres Malang

para tersangka tindak pidana manusia diamankan
Para tersangka tindak pidana manusia diamankan Polres Malang. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id -Polres Malang berhasil mengungkap lima kasus perdagangan manusia atau trafficking yang dilakukan oleh tujuh pelaku di wilayah hukum Kabupaten Malang. Ada dua modus operandi yakni direkrut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bakal dipekerjakan ke Timur Tengah. Dan perdagangan seks komersial (PSK) yang biasanya dijajakan dengan berkedok sebagai warung kopi dan transaksi online.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro menerangkan, kelima tersangka calo yang memberangkatakan PMI ilegal yakni, IN (48) dan AR (39). Sedangkan untuk pelaku usaha esek-esek yakni AT (25), H (21), RA (18), M (52) dan S (19).

Bacaan Lainnya

“Dalam dua bulan berjalan kita telah melakukan penindakan terhadap lima perkara pidana perdagangan orang. Lalu kita sampaikan dalam lima laporan polisi yang sudah dilakukan pemberkasan diamankan tujuh orang tersangka,” seru Kompol Wisnu, Kamis (15/6/2023) siang.

Wisnu menuturkan, dari lima kejahatan yang berhasil diungkap, satu diantaranya adalah perekrutan PMI illegal. Ada empat korban dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan Negara Timur Tengah.

“Mengamankan empat orang korban berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan lebih lanjut empat korban lanjut akan dikirim ke wilayah Timur Tengah,” tuturnya.

Sedangkan untuk penyedia pemuas seks tersebut ada empat kasus dimana para wanita penghibur ini akan dijajakan di tempat yang biasanya berkedok sebagai warung kopi. Tidak jarang pula mereka juga memanfaatkan jejaring sosial untuk mendapatkan pelanggan.

Untuk modus yang menggunakan warung kopi, pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka. Dan untuk sistem pedagangan dengan online ada tiga tersangka yang berhasil diamankan.

“Terkait PSK (Pekerja Seks Komersial)  diperkerjakan di warung-warung kopi, 2 LP (Laporan Polisi) pekerja komersil yang menggunakan aplikasi jejaring online,” paparnya.

Wisnu menambahkan, dalam kasus perdagangan manusia sebagai penghibur para lelaki hidung belang telah diamankan terdapat delapan korban. Mirisnya tujuh dari korbannya merupakan gadis dibawah umur dan satu orang dewasa.

“Terkait perdagangan orang, kaitannya pekerja seks delapan korban, tujuh korban merupakan anak di bawah umur usia 15 tahun ke bawah, satu dewasa,” ucap Wisnu.

Untuk merektrut para pekerja, para mucikari ini mengiming-imingi sasarannya dengan pendapatan yang cukup mengiurkan.

Selanjutnya, terkait PMI ilegal yang bakal diberangkatkan ke luar negeri, Wisnu menyebut, dikawatirkan para korban diberangkatakan tidak sesuai yang dijanjikan sebelumnya.

“Biasanya modusnya dijanjikan diberangkatkan dari Indonesia ke luar negeri. Dijadikan sebagai asisten rumah tangga namun pada pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan. Biasanya disana terlantar karena sudah terlantar, kepepet sulit untuk kembali akhirnya di sana mengerjakan pekerjaan apapun,” jelasnya.

Untuk menjerat korbannya, para calo PMI ilegal ini mengiming-imingi dengan memberikan uang pesangon terlebih dahulu sebelum para korbannya diberangktakan. Wisnu juga menyebut, tidak menutup kemungkinan jika kasus ini melibatkan kejahatan lintas negara.

“Kalau TPPO (tindak pidana perdagangan orang) ini pasti melibatkan jaringan, dan ini pasti melibatkan kejahatan lintas negara,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda-beda. Yang mana untuk IN dan AR pelaku pemberangkatan PMI ilegal yakni Pasal 2 ayat   1 UU RI nomer 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Sub Pasal 81 juncto pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 5 UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Sementara tersangka M, S, AT dan H dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

Sedangkan RA dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 27 ayat 1 UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait