Retribusi Tak Kunjung Tembus Target, Jukir Batu Dikumpulkan, Ada Apa?

pembukaan sosialisasi hukum bagi jukir se kota batu 11zon
Pembukaan sosialisasi hukum bagi Jukir se Kota Batu. (foto:ist)

Batu, SERU.co.id – Sebanyak 412  juru parkir (Jukir) Kota Batu dikumpulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu di Hotel Kusuma Agrowisata , Rabu (14/6/2023). Hal ini terkait dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penegakan hukum retribusi parkir tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan, sosialisasi bagi Jukir ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum. Pasalnya, hingga saat ini, perolehan retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu, belum pernah memenuhi target. Sosialisasi ini sangat diharapkan memberikan pemahaman agar Jukir membantu Pemkot memperoleh target PAD yang diharapkan.

Bacaan Lainnya

“Retribusi parkir tahun 2022 belum tercapai. Dari target 10miliar, retribusi hanya mencapai 1 miliar, butuh kerjasama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” seru Imam.

Imam, sapaannya menjelaskan, dalam pembagian hasil retribusi parkir telah diukur besaran persentase yang akan diberikan.  Yakni 60 persen untuk para jukir dan 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah daerah. Selanjutnya, PAD tersebut akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.

“Kota Batu memiliki 132 potensi titik parkir yang telah dikaji dengan nilai retribusi sebesar 10 miliar pada tahun 2022,” ungkapnya.

Senada, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono menyebutkan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para juru parkir. Khususnya dalam mematuhi aturan dan meningkatkan penerimaan retribusi.

Mantan Kadis Pertanian Batu ini juga menuturkan, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir adalah melalui digitalisasi parkir.

“Apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Sugeng. (dik/ono)

 

Pos terkait