Pihak Pengembang Bersikukuh Garapan PCP II Belum Selesai

Situasi di jalan utama masuk Perumahan Cempaka Putih II. (jup) - Pihak Pengembang Bersikukuh Garapan PCP II Belum Selesai
Situasi di jalan utama masuk Perumahan Cempaka Putih II. (jup)

Malang, SERU.co.id – Walaupun warga perumahan Puri Cempaka Putih II (PCP II) terus mendesak agar Fasum (fasilitas umum) segera diserahkan, pihak pengembang mengaku tetap berpegang pada peraturan daerah yang berlaku. Pihak pengembang bersikukuh, fasum PCP II sebenarnya belum bisa diserahkan, karena pembangunan belum tuntas.

Direktur Utama (Dirut) PT Multi Graha Kencana Asri, Tri Hadjar Anantoro mengaku, akan segera berkoordinasi dengan komisaris PT. Ini ia lakukan karena keputusan berada di komisaris, sedangkan dirinya hanya melaksanakan apa yang menjadi keinginan pengembang.

Bacaan Lainnya

“Ya tergantung komisaris. Saya direktur kan melaksanakan saja. Tahun ini diserahkan apa enggak? Ya saya koordinasikan dulu dengan komisaris,” seru Tri Hadjar.

Didesak untuk segera menyerahkan demi menyudahi konflik, Tri Hadjar menyampaikan, telah menjalankan apa yang telah menjadi amanat Perda yang berlaku. Ia yakin, dengan adanya payung hukum yang menaunginya masih bisa membicarakan hal ini.

“Kita berjalan sesuai Perda. Kita punya payung hukum juga. Yang tidak berdasar Perda ya pasti yang salah. Saya berjalan sesuai Perda,” tambahnya.

Diakui Tri Hadjar, di PCP II memang ada bagian lahan yang masih belum tergarap. Penyebabnya adalah belum adanya pembeli di lahan tersebut sehingga penuntasan pembangunan perumahan berhenti.

“Nunggu pembeli. Kalau ada pembeli ya tak garap semua,” ungkapnya.

(Dari kiri ke kanan) Koordinator warga PCP II, Imam Mucholis; Dirut PT Multi Graha Kencana Asri, Tri Hadjar Anantoro; Ketua Komisi C DPRD, Fathol Arifin. (jup) - Pihak Pengembang Bersikukuh Garapan PCP II Belum Selesai
(Dari kiri ke kanan) Koordinator warga PCP II, Imam Mucholis; Dirut PT Multi Graha Kencana Asri, Tri Hadjar Anantoro; Ketua Komisi C DPRD, Fathol Arifin. (jup)

Ia mengaku tahu aturan bahwa sebuah perumahan memang harus diserahkan 6 bulan setelah selesai pembangunan. Namun, sejak 28 tahun terakhir, pembangunan belum kunjung selesai di lahan PCP II.

Terkait iuran Fasum, Tri Hadjar berupaya meluruskan, pembiayaan tidak hanya dari warga. Namun, pihak pengembang pun juga turut patungan untuk membayar tagihan. Dan itu dianggap Tri Hadjar adalah hal lumrah di tiap perumahan.

“Tadi disebutkan cuma warga saja (yang patungan) memperbaiki, padahal kita (pengembang) ya urun. Dimana-mana gak hanya warga saja. Namanya partisipasi, ya hidup bersama. Sekarang misalnya kerusakan jalan, gak mau memperbaiki. Dimana-mana ada iuran Fasum. Di Araya juga begitu,” jelasnya.

Ia menyayangkan adanya desakan agar penyerahan segera dilakukan padahal pembangunan belum selesai. Padahal jika dilakukan, berpotensi menyalahi Perda yang ada.

“Mana ada orang kerja belum selesai tapi udah diserahkan. Perda itu sudah menampung segala kemungkinan, yang membuat DPR,” pungkasnya. (jup/mzm)

disclaimer

Pos terkait