Tumpas Trafficking, Polresta Makota Bentuk Satgas TPPO

Pengukuhan Satgas TPPO Polresta Malang Kota. (ist) - Tumpas Trafficking, Polresta Makota Bentuk Satgas TPPO
Pengukuhan Satgas TPPO Polresta Malang Kota. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota resmi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO), guna mengimplementasi penanganan serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang masih menghantui masyarakat. Dalam pengukuhan tersebut setidaknya ratusan personel Satgas TPPO secara resmi dilantik, Senin (12/6/2023).

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar menuturkan, pihaknya secara resmi mengukuhkan orang-orang terpilih yang dipercaya sebagai satgas TPPO. Guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan manusia di wilayah hukum Polresta Makota ini.

Bacaan Lainnya

“Secara resmi mengukuhkan pembentukan Satgas TPPO yang berjumlah 120 personel. Hal ini tentunya merupakan wujud dari tekad dan keseriusan jajaran Polresta Malang Kota, untuk mengkampanyekan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang,” seru AKBP Apip, Selasa (13/6/2023) siang.

Apip menerangkan, langkah ini diambil lantaran untuk menindak lanjut titah dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Terkait penanganan serta antisipasi tindak pidana perdagangan orang. Dirinya mengatakan, untuk saat ini perdagangan manusia sudah seringkali disebut sebagai perbudakan modern. Juga merupakan tindak kejahatan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu, hal ini tentunya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga dapat mempengaruhi individu serta negara.

Menurutnya, kejahatan ini sering kali dilakukan oleh para oknum dengan sembunyi-sembunyi serta minimnya pemahaman dari pada korban. Serta enggan untuk melaporkan menjadi permasalahan yang masih mendasar.

“Tindak kejahatan tersebut bersifat tersembunyi dan seringkali dikelilingi oleh ketidakpahaman mengenai aspek-aspek yang terkait. Para korban perdagangan orang cenderung memilih untuk tidak melaporkan tindak kejahatan tersebut. Hal tersebut dikarenakan mereka menganggap diri mereka sendiri bukanlah korban. Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia dan juga hal yang menghantui ketakutannya ialah cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar,” imbuhnya.

Selain pembentukan Satgas TPPO, Polresta Malang Kota juga melakukan berbagai upaya proaktif dan kolaboratif lainnya. Yang mana hal tersebut dirasa sangatlah penting dalam menjamin perlindungan korban perdagangan manusia, yang berorientasi pada keselamatan korban. Mendeteksi akan tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan berisiko.

Untuk diketahui, di Negara Indonesia sendiri semua gender baik itu wanita maupun laki-laki dan semua umur, semuanya rentan untuk menjadi korban perdagangan manusia. Dimana, nantinya mereka menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, seperti halnya eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan juga pelaku kriminal yang dipaksakan demi meraup keuntungan.

Dan untuk anggota Satgas TPPO di setiap satuan wilayah jajaran Polda Jatim, ditekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU NO. 21 tahun 2007, Undang-undang tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (wul/mzm)

Pos terkait