Jakarta, SERU.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai protokol kesehatan memasuki masa endemi. Aturan terbaru ini tertulis dalam SE No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Surat ini memuat aturan terbaru protokol kesehatan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Selain itu, terdapat juga aturan bagi pelaku kegiatan berskala besar dan kegiatan di fasilitas publik.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” bunyi SE tersebut.
Salah satu aturan terbaru yang diterbitkan adalah mengizinkan masyarakat yang dalam keadaan sehat untuk tidak menggunakan masker saat dalam perjalan. Sementara, bagi warga yang tidak sehat atau berisiko covid-10, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi salah satu poin.
Satgas menganjurkan masyarakat untuk tetap menerapkan kebiasaan cuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer.
Lebih lanjut, SE tersebut juga mengimbau kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah untuk melakukan tindakan perlindungan sebagai langkah preventif.
Pihak-pihak itu juga diminta untuk melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan covid-19.
Kondisi covid-19 saat ini semakin terkendali dengan kekebalan masyarakat yang tinggi. Sejumlah aturan pun semakin dilonggarkan sebagai langkah untuk menuju status endemi. (hma/rhd)