Pamekasan, SERU.co.id – Beberapa waktu yang lalu usai kunjungan ke Madura, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak menyampaikan adanya pembahasan tata niaga tembakau Madura.
Menurut Emil, pembahasan terkait pertembakauan di Pulau Madura dalam proses bersama Komisi B, hal itu merupakan tindak lanjut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke Pamekasan dalam agenda deklarasi Peguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) beberapa bulan lalu.
“Jadi ini sudah dibahas dengan komisi B dan merupakan tindak lanjut dari gubernur yang sudah kesini beberapa waktu lalu untuk menghadiri dan menyerap aspirasi semua elemen juga insyaallah senafas senada mengenai pentingnya kita melahirkan produk hukum yang bisa meningkatkan perlindungan terhadap para petani,” ungkapnya, Sabtu (27/5/2023) lalu.
Emil melanjutkan, bagi mereka yang melakukan usaha, maka dari situ berbagai hal telah di identifikasi terkait tata niaga nya. Bagaimana agar para petani dihindarkan dari praktik yang mungkin di anggap berat sebalah. Kemudian juga agar mendapatkan harga yang terbaik, yang tentunya tetap bisa memberikan kesinambungan bagi industri hilirnya.
“Juga oplosan-oplosan tembakau Madura dicampur tembakau luar Madura ini yang juga harus dihindarkan. Nah ini beberapa isu termasuk juga dari sisi indir. Dan DBHCHT juga di harapan kita bisa lebih bermanfaat, juga bagi petani walaupun hakikatnya adalah untuk melakukan penindakan hukum dan untuk kesehatan tapi harusnya juga ada perhatian kepada petani tembakau,” tambahnya.
Sementara itu, dilain waktu menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Perwailkan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Halili, menganggap kalau Raperda tentang tembakau Madura yang di rancang di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jatim khususnya Pamekasan merupakan pembahasan yang sudah lama dan tidak kunjung terselesaikan.
“Itu sebenarnya Raperda sudah cukup lama dirancang di Pemprov, dan kami sudah beberapa kali berkunjung ke Pemprov ke balai Benih ke dinas perindustrian perdagangan. Mendorong Supaya Raperda terkait pertembakauan itu segera diselesaikan,” paparnya, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, Raperda pertembakauan merupakan hal yang sangat penting sehingga hal tersebut sangatlah diharapkan agar segera terwujud, mengingat saat ini sudah memasuki masa tanam tembakau.
“Itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat petani tembakau di Madura khususnya Pamekasan, karena selama ini Perda tembakau hanya Pamekasan yang ada, di kabupaten lain tidak ada maka parsial jadinya. Makanya dengan rampungnya perda nanti semuga bisa memajungi semua tataniaga di Madura,” pungkasnya. (udi/mzm)