Malang, SERU.co.id – Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang menggelar “Workshop Pembahasan Naskah Akademis Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” di Hotel Regent’s Park, Kota Malang, selama 3 hari, Senin-Rabu (9-11/3/2020).
Workshop ini dimaksudkan melakukan pembahasan Naskah Akademis (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Tahun 2020, sebagai bagian dari program kerja (proker) Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang.
Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang, Suwarjana menjelaskan, pengelolaan kearsipan daerah akan mempengaruhi kinerja organisasi. Workshop ini merupakan salah satu upaya dalam menyempurnakan pilar-pilar kearsipan di Kota Malang. “Karena arsip organisasi secara nyata dan berkelanjutan memberikan dukungan pelajaran pada keseluruhan proses manajemen organisasi. Harapannya, NA dan Ranperda ini melahirkan perda sebagai pilar utama kearsipan,” ungkapnya.
Tujuan pelaksanaan kegiatan workshop, dapat merumuskan beberapa poin penting dalam penyusunan perda tentang Kearsipan. Diantaranya, merumuskan perkembangan pemikiran, teori dan praktek penyelenggaran kearsipan; merumuskan secara teori, asas dan pengalaman praktek permasalahan pengaturan mengenai penyusunan, pelembagaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban kearsipan;
Selanjutnya, merumuskan hasil penelitian bahwa permasalahan kearsipan dapat diatasi dengan pembentukan suatu rancangan peraturan daerah sebagai dasar bagi pemecahan masalah kearsipan; merumuskan landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah; dan merumuskan jangkauan, arah dan ruang lingkup pengaturan dari rancangan peraturan daerah.
“Dengan adanya payung hukum
tentang Kearsipan, maka arsip-arsip di Pemkot Malang akan terawat, terjaga dan terselamatkan. Tentu akan membawa dampak kepada komitmen Pemkot Malang dalam mewujudkan good and clean governance and goverment,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang, Wahyu Hariyanto mengatakan, workshop yang diikuti oleh 70 orang dari OPD Pemerintah Kota Malang, praktisi pendidikan serta pakar hukum di wilayah Kota Malang ini, untuk menjaring aspirasi dari peserta workshop. “Goalnya nanti kita masukkan di badan hukum untuk mendapatkan Prolegda. Harapannya kita punya Perda Kearsipan sendiri di Kota Malang,” tandasnya.
Narasumber yang dihadirkan, di antaranya Indah Kusumayanti, SH, MAP (Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Malang), Heru Agung Prasetyo, SH, MH Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM Jatim), dan Drs. Syawal, MM (Kepala Seksi Pengembangan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur). (rhd)