Pemkab Bojonegoro Restorasi 4.583 Lembar Arsip Desa untuk Perlindungan Hak Keperdataan

pendampingan dalam pemulihan arsip desa oleh dinas perpustakaan dan kearsipan bojonegoro
Pendampingan dalam pemulihan arsip desa atau restorasi arsip oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bojonegoro. (foto;ist)

Bojonegoro, SERU.co.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro terus berupaya melaksanakan kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip atau yang lebih dikenal dengan restorasi arsip desa di berbagai kecamatan yang tersebar di Bojonegoro. Sejak 2019 hingga 2022, total ada 4.583 lembar arsip yang telah direstorasi. Hal ini sebagai upaya untuk penguatan dan perlindungan hak keperdataan.

Inisiatif restorasi arsip desa ini pun dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pembahasan tentang ini, rencananya akan kembali digelar Rabu (17/5/2023) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro yang bertepatan dengan Hari Buku Nasional.

Bacaan Lainnya

“Program restorasi arsip desa akan senantiasa terus digelorakan dan ditingkatkan sebagai upaya peningkatan pelayanan di bidang kearsipan,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro Heri Widodo, Selasa (16/5/2023).

Adapun 12 kecamatan yang telah mendapatkan pendampingan dalam pemulihan arsip desa di antaranya Kecamatan Margomulyo, Kalitidu, Dander, Kedewan, dan Kasiman. Selain itu Kecamatan Trucuk, Gondang, Ngambon, Temayang, Purwosari, Baureno, dan Kanor. Sedangkan mayoritas restorasi arsip desa berupa Letter C Desa dan B 1 Desa.

Ditandaskan Heri, program restorasi arsip ini sesuai UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip merupakan alat bukti keperdataan yang jika musnah dapat merugikan semua pihak. Arsip dapat melindungi hak keperdataan bagi masyarakat yang meliputi hak sosial, ekonomi dan lainnya. Seperti sertifikat tanah maupun data kependudukan atau data instansi lainnya.

Kesadaran akan tertib arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis sebagai upaya peningkatan efektif dan efisiensi, produktifitas, akuntabilitas, transparansi dan upaya penyelamatan kolektif bangsa. Hal ini diperlukan kerjasama dan perhatian dari semua pihak yang terkait, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa.

“Restorasi arsip adalah salah satu kegiatan dari program perlindungan dan penyelamatan arsip, yang merupakan kegiatan khusus, fokus, teliti dan telaten. Karena restorasi arsip sendiri merupakan tindakan khusus untuk memperbaiki dan memperkuat arsip yang mengalami kerusakan,” tandasnya.

Lebih lanjut, proses restorasi arsip atau dokumen penting membutuhkan perlakuan khusus. Perlakuan khusus tersebut diperlukan agar arsip dapat dikembalikan seperti semula dan tidak justru menjadi rusak dan mengurangi nilai guna sebuah arsip. (*/ono)

Pos terkait