Parigi, SERU.co.id – Polres Parigi Moutong menetapkan sopir bus bernama Rappan Marannu yang kecelakaan di Parigi Utara sebagai tersangka. Kecelakaan bus tersebut membawa rombongan guru muda dari Ponpes Gontor Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Parigi Moutong melakukan hasil gelar perkara. Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto mengatakan, sopir telah ditahan selama 20 hari ke depan.
“Awalnya kita panggil sebagai saksi, dan kami sudah melakukan gelar perkara untuk kita tetapkan tersangka,” seru Yudy, Kamis (11/5/2023) dikutip dari Kompas.com.
Polisi menilai sopir telah lalai dalam mengoperasikan bus. Dari hasil pemeriksaan diketahui sopir tidak sedang dalam keadaan mabuk atau menggunakan narkoba.
“Kemudian kita lakukan pemeriksaan, kita ubah dari penyidikan dan kita naikan statusnya sebagai tersangka. Sopir bus kemudian kita buatkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Yudy.
Pada Rabu (3/5/2023) malam, bus rombongan Pondok Modern Gontor terjatuh ke jurang yang berada di wilayah Parigi Utara, Parigi Moutong. Sebanyak tiga guru meninggal dan 26 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Bus rombongan itu berjalan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Kota Palu menuju Poso. Bus diduga mengalami rem blong saat memasuki KM 4 Toboli Barat. Pengemudi tidak dapat mengendalikan bus sehingga terjun ke jurang.
“Karena mengalami rem blong sehingga bus terperosok ke jurang 30 meter. Keterangan dari saksi bahwa saat itu dia mendengar sopir berteriak rem blong,” jelasnya.
Rombongan tersebut merupakan alumni lulusan 2023 Gontor yang ditugaskan menjadi pengajar di PMDG kampus 11 Ittihadul Ummah, Poso. (hma/rhd)