Seluruh Layanan BSI Sudah Pulih, Dirut Buka Suara Soal Serangan Siber

Bank Syariah Indonesia. (ist) - Seluruh Layanan BSI Sudah Pulih, Dirut Buka Suara Soal Serangan Siber
Bank Syariah Indonesia. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bank Syariah Indonesia (BSI) menyampaikan seluruh layanannya sudah dapat beroperasi normal. Dirut BSI Hery Gunadi menyatakan, layanan kantor cabang, ATM, hingga mobile banking sudah dapat digunakan kembali.

Layanan BSI sempat mengalami gangguan sejak Senin (8/5/2023). Perbaikan secara berangsur-angsur dilakukan sejak gangguan terjadi.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini 11 Mei, seluruh layanan cabang ATM dan mobile banking sudah kembali normal, sekarang sudah bisa dipakai untuk transaksi,” seru Hery, kamis (11/5/2023).

Terkait adanya dugaan serangan siber, Hery menyebut perlu adanya pembuktian lebih lanjut lewat audit dan digital forensik. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan regulator, pemegang saham, OJK, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“BSI menyadari adanya risiko keamanan siber. Oleh karena itu, kami meningkatkan siber sekuriti sejalan dengan regulator,” ungkapnya.

Ia menekankan, pihaknya selalu mengikuti aturan pemerintah dan menjaga data nasabah serta perusahaan.

Kendati demikian, ia tidak menampik adanya dugaan serangan siber terhadap BSI. Ia menyebut ditemukan percobaan serangan siber sebanyak 9.000 kali sehari dalam 10 hari terakhir.

“Kami menemukan ada indikasi dugaan serangan siber sehingga kami perlu lakukan evaluasi dan juga lakukan temporary switch off beberapa channel untuk memastikan sistem kami aman,” jelas Hery.

Sebelumnya, pada Senin (8/5/2023), seluruh layanan BSI baik di kantor cabang, ATM, hingga mobile banking tidak dapat diakses. Gangguan itu disebut karena adanya maintenance system yang dilakukan.

Sehari kemudian, BSI mengumumkan jika layanan di kantor cabang dan ATM sudah dapat diakses kembali. Namun, mobile banking BSI belum dapat diakses dengan normal.

Pada Rabu (10/5/2023), BSI kembali melakukan monitoring dan proses normalisasi transaksi yang berdampak terhadap layanan sehingga layanan di kantor cabang, ATM, maupun mobile banking tidak dapat diakses. (hma/rhd)

Pos terkait