Jakarta, SERU.co.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Jon Sarman Saragih menyatakan, Teddy bersalah dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” seru hakim, Selasa (9/5/2023).
Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyebut, tidak ada alasan pembenar atas tindakan Teddy.
Hal yang memberatkan vonis Teddy diantaranya adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sebagai polisi, Teddy dinilai merusak nama baik institusi Kepolisian atas tindakannya.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” kata hakim.
Sementara, hal yang meringankan vonis Teddy adalah ia belum pernah dihukum. Pengabdian dan prestasinya selama menjadi polisi juga dipertimbangkan.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. Jaksa menilai, tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa juga meyakini jika Teddy adalah pencetus penggelapan barang bukti narkoba untuk dijual.
Dalam tuntutan, jaksa meyakini Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar barang bukti dan menjualnya kepada terdakwa Linda Pujiastuti. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas