Malang, SERU.co.id – Para korban yang telah melapor karena diduga dicabuli oleh MTF, pengasuh pondok pesantren di kawasan Kecamatan Tajinan, kini telah mendapatkan fasilitas untuk pendampingan psikolog dari pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) guna menyembuhkan trauma yang dialami.
Lembaga bantuan hukum YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva menuturkan, untuk saat ini satu dari lima korban telah menyusul untuk mendapatkan pemulihan psikologis dengan yang lainnya.
“InsyaAllah ada satu lagi korban. LPSK telah memfasilitasi untuk pendampingan psikologis dengan menunjuk psikolog yang langsung melakukan assesment kepada korban. Pemulihan itu sudah berlangsung selama enam bulan, untuk empat orang korban. Dan Desember kemarin, kami pendamping mengajukan perpanjangan pemulihan psikologis oleh LPSK dan disetujui oleh LPSK,” seru Eva, Senin (8/5/2023).
Dirinya menyebut, untuk saat ini masih ada lima korban yang telah dilindungi. Dan rencananya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan kembali perlindungan kepada korban oleh LPSK.
“Pelapor dan para korban ada lima orang. Terus kami mau mengajukan lagi ada korban lagi yg mau dilindungi LPSK,” tuturnya.
Eva mengatakan, para korban yang melakukan pelaporan dan pendampingan sudah tidak berapa di pondok pesantren sejak kasus tersebut terkuak.
“Dulu awal kasus ini kami mendapat info dari salah satu saksi, mengenai awal salah seorang korban KS yang mengadu. Kepada saksi dan saat ini masih berada di pondok tersebut, tetapi tidak berani untuk speak up,” jelasnya.