Jember, SERU – Kepolisian Resort Jember kembali mengungkap lima pelaku kejahatan penggelapan dan pelaku pencurian sepeda motor. Dari pengungkapan kasus itu, belasan sepeda motor berhasil diamankan.
“Awalnya kita mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan, Hurdi (42) warga Dusun Langsepan, Kelurahan Kranjingan dan tiga orang penadah,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo saat konferensi perssnya, Kamis (6/3/2020).
Modus dari penipuan atau penggelapan tersebut, dengan cara meminjam sepeda motor dari orang yang telah dikenal, lalu dijual dengan harga berkisar Rp.900 ribu hingga Rp.2 juta,” terangnya.
Setelah menjual hasil curian, lalu pelaku melarikan diri ke tempat persembunyiannya di wilayah Silo.
Dari pengungkapan kasus tersebut, dan dilakukan pengembangan Polres Jember, ternyata dari pelaku tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama Rahmad Hidayat.
“Pelaku ini kami tangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Desa/Kecamatan Ajung. Pelaku ini juga melakukan penvurian sepeda motor di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kranjingan,” tegasnya.
Selain itu, hasil penyidikan, mereka melakukan sekitar kurang lebih tujuh TKP pencurian, diantaranya di wilayah Mayang, Pakusari, Jenggawah, Sumbersari.
“Karena hendak melarikan diri, dari pengejaran petugas, kemudian kami melakukan tindakan terukur, dengan memberikan hadiah timah panas di kaki sebelah kirinya,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Sedangkan belasan sepeda motor yang diamankan diantaranya, sepeda motor Honda Supra X, Honda Beat dan sebagainya. Jadi apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan, bisa langsung mendatangi polres Jember,” unkapnya. (gik/thr)