Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan Terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19

Surat Edaran Nomor 400/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19 - Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan Terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19
Surat Edaran Nomor 400/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19.

Surabaya, SERU.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19. SE yang ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Kota Surabaya.

Dalam SE tersebut Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 atau sedang mengalami gejala penyakit Covid- 19 seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri telan.

Bacaan Lainnya

“Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit Covid-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” terang Wali Kota Eri Cahyadi pada poin kedua SE tersebut, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya pada poin ketiga, memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Puskesmas terdekat. Melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak eratnya,” lanjut isi poin keempat SE tersebut.

Kemudian pada poin kelima, melaksanakan Surveilans aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin/berkala. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin berbasis wilayah melalui kegiatan.

“Pemberian layanan vaksinasi sesuai riwayat sasaran (dosis 1 dan 2, booster 1 dan 2) di Fasyankes (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik), dan memperluas layanan vaksinasi massal di tingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan dan berkolaborasi dengan Puskesmas setempat,” demikian isi poin keenam SE tersebut.

Surat Edaran Nomor 400/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19 - Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan Terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19
Surat Edaran Nomor 400/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *