Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Divonis 1 Tahun Penjara

Hoyyibah, Kepala Desa Slampar saat di eksekusi diserahkan pada Lapas Pamekasan. (doc ig: Kejari Pamekasan) - Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Divonis 1 Tahun Penjara
Hoyyibah, Kepala Desa Slampar saat di eksekusi diserahkan pada Lapas Pamekasan. (doc ig: Kejari Pamekasan)

Pamekasan, SERU.co.id – Hoyyibah, Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan resmi menjadi tahanan Lapas Pamekasan.

Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Ardian Junaidi, eksekusi terhadap Hoyyibah dilakukan pada, hari Selasa (2/5/2023) usai mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

“Kades Slampar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2019,” serunya, Rabu (3/5/2023).

Kasus tersebut bergulir ke MA dengan mekanisme Kasasi dengan hasil putusan satu tahun penjara. Menurut Ardian, sebelum ke MA, penanganan hukum tersebut cukup panjang, mulai dari putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memutuskan bersalah dengan hukuman satu tahun penjara hingga akhirnya bergulir ke MA dengan hasil yang sama.

“Hingga saat ini kami menjalankan putusan dari Mahkamah Agung,” paparnya.

Ardian menambahkan, adanya tindak pidana yang dilakukan Hoyyibah berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2021 lalu. Sehingga Kejari mengusut laporan tersebut dan pemeriksaan dilakukan sejak September 2021. (udi/mzm)


Baca juga:

Pos terkait