Pamekasan, SERU.co.id – Hoyyibah, Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan resmi menjadi tahanan Lapas Pamekasan.
Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Ardian Junaidi, eksekusi terhadap Hoyyibah dilakukan pada, hari Selasa (2/5/2023) usai mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
“Kades Slampar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2019,” serunya, Rabu (3/5/2023).
Kasus tersebut bergulir ke MA dengan mekanisme Kasasi dengan hasil putusan satu tahun penjara. Menurut Ardian, sebelum ke MA, penanganan hukum tersebut cukup panjang, mulai dari putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memutuskan bersalah dengan hukuman satu tahun penjara hingga akhirnya bergulir ke MA dengan hasil yang sama.
“Hingga saat ini kami menjalankan putusan dari Mahkamah Agung,” paparnya.
Ardian menambahkan, adanya tindak pidana yang dilakukan Hoyyibah berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2021 lalu. Sehingga Kejari mengusut laporan tersebut dan pemeriksaan dilakukan sejak September 2021. (udi/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan