Suami Meninggal Tak Wajar Dalam Tahanan, Istri Lapor Propam Polda Jatim

istri korban (tengah) didampingi kuasa hukum dari lbh madas
Istri korban (tengah) didampingi kuasa hukum dari LBH Madas. (foto;iki)

Surabaya, SERU.co.id – Belum selesai kasus dugaan penganiayaan tahanan oknum anggota polisi Polres Pasuruan Kota, kini muncul kembali kasus lain yang melibatkan oknum polisi. Di Surabaya, oknum anggota polisi dari Satuan Narkoba, Polres Tanjung Perak diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba atas nama Abdul Kadir (45), warga Jalan Kapas Madya II, Kenjeran, Surabaya, hingga meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban (istri) didampingi kuasa hukum dari LBH Madas mendatangi Bid Propam Polda Jatim, Jumat (28/4/2023) malam, guna melaporkan peristiwa yang menimpa suaminya.

Bacaan Lainnya

Taufik, kuasa hukum LBH Madas, usai dimintai keterangan di ruang bidang propam, menjelaskan, bahwa kedatangan mereka guna mendampingi isteri korban yang bernama Sutiya.

“Beliau selaku isteri korban, suaminya yang diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Rutan Polres Tanjung Perak,” kata Taufik, kuasa hukum LBH Madas, Jumat (28/5/2023) malam.

Dalam kesempatan tadi malam, lanjut Taufik, pihaknya sudah lakukan pelaporan adanya pelanggaran etik. Pihaknya berterima kasih kepada Kabid Propam Polda Jatim yang menemuinya langsung.

“Informasinya, Paminal sudah turun dan kami akan melangkah melaporkan tindak pidananya, sembari itu juga Kapolres Tanjung Perak mengawal untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara,” lanjut dia.

Perlu diketahui, suami dari Sutiya, ditangkap pada 3 Februari 2023, kemudian sampai saat ini tidak diperkenankan untuk dijenguk.

“Informasinya, itu diperkenankan pasca 30 hari penahanan. Tapi sampai hari ini tidak boleh bertemu. Ujug-ujug ada informasi dari pihak penyidik bahwa suaminya kritis yang kemudian pihak keluarga dikagetkan dengan kabar tiba-tiba meninggal,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *