Tingkatkan Potensi WP, DJP Jatim III Reorganisasi KPP Pratama

Jajaran Kanwil DJP Jatim III dan KPP Pratama. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menghelat Kick Off Launching Reorganisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, di Aula Kanwil DJP Jatim III, jalan Letjen S. Parman 100, Kota Malang, Senin (2/3/2020). Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Dirjen Pajak Pusat yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Reorganisasi KPP Pratama ini sekaligus bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. “Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama mulai berlaku 1 Maret 2020. Ini tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” jelas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Disebutkan Vita, sapaan akrabnya, reorganisasi KPP Pratama sebagai salah satu upaya Kanwil DJP Jatim III menargetkan penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 38,66 trilun, atau tumbuh 6,78 persen dari target tahun 2019 dan 24,88 persen dari realisasi tahun 2019. Dimana penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 30,95 triliun atau 85.51 persen dari target penerimaan sebesar Rp. 36.20 trilyun.

Para WP besar dan WP kecil serta potensi. (rhd)

“Target penerimaan pajak yang meningkat setiap tahunnya menjadi tantangan tersendiri dalam usaha mewujudkan kepatuhan wajib pajak, baik melalui edukasi, penyediaan pelayanan prima pembimbingan, pengawasan maupun upaya penegakan hukum (law enforcement),” imbuh Vita, saat preskon.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Malang Utara, Heru Pamungkas, mengatakan reorganisasi ini merupakan penajaman Wajib Pajak (WP), yang terbagi WP besar dan WP masa depan (dari WP kecil dan belum terdaftar). Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. 

“Penggalian potensi WP sebagai penajaman maping. Di mana WP besar diharapkan membayar pajak besar, yang artinya penghasilan WP juga terus meningkat dan lebih besar. Sedangkan WP kecil dan WP yang belum masuk, dapat terdata sebagai potensi,” terang Heru, mewakili KPP Pratama lainnya.

Menurutnya, sekecil apapun peran dari WP akan dinikmati masyarakat luas, tak hanya Malang Raya, namun dari Sabang sampai Merauke. Karena dari pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk APBD dan APBN tiap daerah sebagai pembiayaan pembangunan.

Senada, Kabid DP3 (Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan) Kanwil DJP Jatim III, Iis Mashuri, merinci penataan dilakukan melalui: (a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan (b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. “Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak, serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan,” terang Iis.

Iis Mashuri, Agustin Vita Avantin dan Heru Pamungkas, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Selanjutnya, imbuh Iis, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. “Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” tandas Iis

Sebagai bagian dari strategi ini, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. (rhd)

Pos terkait