Rayu PMI di Hongkong Berujung Pemerasan dengan Senjata Rekaman Vidio Persetubuhan

ft ongkong
Pelaku saat ditangkap Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. (foto:iki)

Video dan foto tersebut rupanya dijadikan tersangka sebagai senjata untuk memeras korbannya. Farouk meminta uang dengan berbagai alasan. Bila korban tidak menuruti kemauannya, maka video tersebut akan disebar ke berbagai sosial media.

“Sebagai catatan, untuk korban sudah ada 16 orang yang dikoordinir melalui grup. Kita juga sudah bekerjasama dengan penggiat PMI di Hongkong dan Hubinter, ternyata korban diperkirakan ada puluhan,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, beberapa korbannya bahkan ada yang tengah hamil. Diduga, anak yang dikandung berasal dari hasil persetubuhan dengan tersangka Farouk.

“Sebagian kerugian itu berupa uang kalo ditotal hampir Rp500 juta dari beberapa korban. Ada yang saat ini dalam kondisi hamil. Uang tersebut didapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp20 juta di rekening tersangka dan print out tiket saat perjalanan ke Hongkong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (iki/ono)

Pos terkait