Sementara untuk kasus lama atau kasus yang sudah pernah ditangani, Yoyok menyebut yakni kasus Pabrik Rokok Gudang Sorgum.
Menurut Yoyok, pabrik ini sekarang sudah pailit. Sehingga terkendala dalam memberikan THR kepada karyawan.
“Pihak manajemen atau pemilik belum memberikan THR dari sekian tahun. Kita sudah berjuang, tapi karena asetnya sudah dipailitkan, sudah dijual oleh bank. Sekarang sedang tahap proses di pengadilan hubungan internasional,” jelasnya.
Yoyok mengaku, permasalahan tersebut terjadi sejak pemilik pabrik tersebut meninggal dunia. Dan kemungkinan, penerus dari owner sebelumnya tengah mengalami kesulitan internal keuangan.
“Kita sudah banyak bantu melalui administrasi yang dibutuhkan dengan proses pengadilan agar rakyat ini tertolong,” tukasnya. (wul/mzm)
Baca juga:
- Kasus Mutilasi di Mojokerto Terbongkar, Potongan Tubuh Korban Tersebar di Dua Tempat
- DPKPCK Kabupaten Malang Bangun 59 Jalan Permukiman, Tingkatkan Akses dan Kesejahteraan Warga
- Pengurus Kwarcab dan Mabicab Pramuka Kota Malang Dilantik, Fokus Persiapkan Perda Pramuka
- Prabowo Reshuffle Sri Mulyani hingga Budi Arie dari Kabinet Merah Putih
- Babinsa Kedungkandang Pendampingan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis