Sementara untuk kasus lama atau kasus yang sudah pernah ditangani, Yoyok menyebut yakni kasus Pabrik Rokok Gudang Sorgum.
Menurut Yoyok, pabrik ini sekarang sudah pailit. Sehingga terkendala dalam memberikan THR kepada karyawan.
“Pihak manajemen atau pemilik belum memberikan THR dari sekian tahun. Kita sudah berjuang, tapi karena asetnya sudah dipailitkan, sudah dijual oleh bank. Sekarang sedang tahap proses di pengadilan hubungan internasional,” jelasnya.
Yoyok mengaku, permasalahan tersebut terjadi sejak pemilik pabrik tersebut meninggal dunia. Dan kemungkinan, penerus dari owner sebelumnya tengah mengalami kesulitan internal keuangan.
“Kita sudah banyak bantu melalui administrasi yang dibutuhkan dengan proses pengadilan agar rakyat ini tertolong,” tukasnya. (wul/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Tunggulwulung Dampingi Petani Panen Wujudkan Kemandirian Pangan
- Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia Tinggi, Saudi Soroti Kinerja Tim Medis
- Jemaah Haji Kabupaten Malang Meninggal Dunia Setelah Mengeluh Sakit Kepala
- Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Malang Tekankan Penguatan Ideologi Bangsa Fondasi Pembangunan
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah