Sebelumnya diberitakan Seru.co.id, Yuli Puspa pembina Yayasan Budi Mulia Abadi dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Jatim. Dalam LP bernomor LP/B/4/I/2023/SPKT tertanggal 3 Januari 2023 itu. Nenek 82 tahun ini dilaporkan mantan karyawannya, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yayasan, serta pemalsuan surat.
Yuli bercerita, yayasan yang bergerak di bidang sosial ini salah satu kegiatannya adalah arisan antar karyawan. Pada 2020 saat pandemi Covid-19, uang arisan diminta para anggota karena memang waktu itu kondisi ekonomi sedang amburadul.
“Demi nama baik yayasan, saya pinjamkan Rp1,250 miliar untuk melunasi uang orang-orang itu. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua. Hari ini datang ke Polda dalam rangka memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah keempat kali,” katanya, Senin (10/4/2023). (iki/ono)