Dan untuk peyalurannya nantinya juga sesuai dengan data yang telah dihimpun oleh Baznas Kabupaten Malang. Untuk besaran zakat yang akan diterima oleh mustahik, Fanani belum merincinya secara pasti.
“Yang pasti tidak ada batasan. Satu orang bisa jadi menerima Rp60 ribu atau lebih, tergantung kondisi yang menerima,” tukasnya. (wul/ono)