Surabaya, SERU.co.id - Dengan menggunakan bantuan kursi roda, Yuli Puspa, nenek berusia 82 tahun ini memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan didampingi kuasa hukumnya Ninayanti. Yuli Puspa sendiri adalah penasihat Yayasan Budi Mulia Abadi yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim oleh mantan karyawannya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yayasan serta pemalsuan surat.
Nenek berusia 82 tahun ini bercerita, yayasan yang bergerak di bidang sosial ini, salah satu kegiatannya adalah arisan antar karyawan. Pada 2020 saat Pandemi Covid-19 menghantam, uang arisan diminta oleh para anggota karena memang waktu itu kondisi ekonomi mereka dalam keadaan tidak baik.
“Demi nama baik yayasan, saya pinjamkan Rp 1,250 Miliar untuk melunasi uang orang-orang itu, pakai uang saya. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua. Hari ini datang ke Polda dalam rangka memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah keempat kali,” katanya seperti dilansir SERU.co.id, Senin (10/4/2023).
Sementara Ninayanti, kuasa hukum terlapor menambahkan, belakangan diketahui seluruh dana yayasan termasuk uang arisan itu dibawa Tjokro Saputrajaya selaku Ketua Yayasan Budi Mulia Abadi, yang saat itu ada di Singapura.
“Karena pengurus yayasan didesak terus oleh anggota dan situasi mulai tidak kondusif, Bu Yuli Puspa selaku Penasehat Yayasan memutuskan untuk memberi pinjaman kepada Yayasan sebesar Rp 1.250 Miliar,” tambahnya.
Dikarenakan Tjokro Saputrajaya saat itu masih ada di Singapura dan tidak segera kembali ke Indonesia, pengurus yayasan memutuskan untuk mengangkat ketua baru berikut pengurusnya.
Namun, selang beberapa waktu Tjokro Saputrajaya kembali ke Indonesia. Kedatangannya bukan untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut, dirinya malah menggugat kepengurusan yayasan yang menurutnya tidak sah, dan sekarang masih dalam proses kasasi.
“Dalam proses perdata saat ini tiba-tiba muncul laporan polisi, yang melaporkan adalah mantan karyawan. Yayasan menuduhkan dengan pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP,” lanjutnya.