Berhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro, Ormas  Rumah Kebangsaan Desak Firli Bahuri Mundur

ft rumah kebangsaan
Direktur Rumah Kebangsaan Jatim Abdul Ghoni di Rumah Kebangsaan Jemursari Surabaya. (foto;iki)

Kasus teranyar, Firli ditengarai kembali melanggar kode etik atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja fiktif tahun anggaran 2020-2022 ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari sejumlah kontroversi itu, Ghoni menilai kalau integritas Ketua KPK sudah hilang. Dia mengklaim banyak masyarakat termasuk mahasiswa yang merasa kecewa dan tidak lagi percaya bahwa KPK bisa memerangi korupsi dengan tegas dan transparan.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan integritas yang tinggi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang independen dan profesional,” katanya.

“Berangkat dari banyaknya permasalahan di tubuh KPK, kami mendesak agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera mengundurkan diri. Mendesak Dewas KPK evaluasi kerja Ketua KPK dan mendesak firli dicopot,” tegas dia.

Desakan ini bukan tanpa argumentasi hukum. Ada dua peraturan perundang-undangan yang mengakomodir hal itu, di antaranya, Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19 Tahun 2019 berbunyi, “Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela”. TAP MPR No VI/2001 berbunyi, “Siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”.

Desakan mundur atau dicopotnya Firli diamini Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jatim, Achmad Surya Hadi Kusuma, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jatim, Edwin Rilo Pambudi dan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Jatim, Mohammad Miftahul Firdaus Su’udi. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait