Baru Keluar Dari Penjara, SW Kembali Satroni Rumah Kosong

tersangka sw
Tersangka SW. (foto:ist)

Salah satu tetangga korban curiga, karena rumah kosong, namun pintu belakang rumah korban terbuka lebar. Sehingga menghubungi  korban untuk segera pulang dan mengecek rumahnya.

Alangkah kagetnya, saat diperiksa rumah korban sudah dalam berantakan dan acak-acakan. Serta unit motor jenis Honda Vario 150 miliknya juga raib digondol pelaku.

Bacaan Lainnya

“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi dan laporan dari korban, akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka.

“Terduga pelaku SW diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang melintas di jalan depan Stadion Wajak Jumat (7/4) siang,” ungkap Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini SW harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait