Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mendapati sejumlah resto diduga kuat mencurangi sistem e-tax. Untuk memastikannya, Bapenda bersama Satpol PP Kota Malang mengecek langsung ke tempat usaha bersangkutan, Sabtu (8/4/2023) malam.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan, sidak yang menyasar 5 (lima) usaha kuliner ini dipilih berdasar urutan teratas yang paling mencolok dugaan kecurangannya. Yakni di Ocean Garden Jalan Trunojoyo, Kaizen Jalan Wilis, Cocari Jalan Dieng, Cak Uut Simpang Raya Langsep dan Roketto Kendalsari Malang.
Baca juga: Bapenda Kota Malang Hapus Denda PBB dan Pajak Daerah Lainnya Selama April 2023
“Tentu tidak semua, tapi di data kami yang paling mencolok itu yang kita lakukan sidak malam ini. Secara tampilan di dashboard itu sangat mencolok,” seru Handi.
Dari hasil sementara sidak lapangan, sejumlah dugaan kecurangan dilakukan dengan beberapa modus. Mulai dari dobel kasir, data laporan fiktif, penghitungan omset yang tidak sesuai prosedur, hingga menggunakan dobel akun kasir.
Sidak ini fokus memantau kejanggalan transaksi pada pukul 16.00 hingga 19.00 pada masa bulan puasa. Terutama bagi rumah makan yang sudah terpasang e-tax, namun tidak ada transaksi sama sekali di jam-jam tersebut.
Baca juga: Dari Target 3.000, Bapenda Kota Malang Tuntaskan 700 Pemasangan E-Tax
“Begitu kita cek di detail e-tax nya di kantor itu transaksi nol. Tidak ada transaksi antara jam 4, jam 5 sampai jam 7 sore. Itu hampir setiap hari, tidak ada transaksi. Lha itu ada transaksi di atas jam 19.00. Nah itu yang kita akan kita cek malam hari ini,” jelasnya.
Padahal, saat tim Bapenda turun ke lapangan mengecek langsung, aktivitas usaha terlihat sangat sibuk terlebih saat jam buka puasa. Namun berdasar pantauan e-tax, hal itu tidak diimbangi dengan adanya transaksi yang seharusnya.