Pamekasan, SERU.co.id – Kantor Bea Cukai Madura amankan satu truk Nopol B 9581 UPS yang diduga berisi rokok ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Suramadu yang akan menuju keluar Madura, Selasa (4/4/2023) malam.
Imformasi yang dihimpun, truk tersebut diperkirakan membawa kurang lebih 180 karton atau 2.880.000 batang dengan potensi diperkirakan kerugian mencapai Rp2,2 miliar.
“Masih proses penyelidikan,” ungkap salah satu petugas Bea Cukai Madura saat dimintai keterangan namun enggan menyebutkan namanya.
Diketahui, kendaraan truk tersebut diterima hasil pelimpahan dari Polres Bangkalan dengan tiga orang yang sedang dilakukan pemeriksaan dengan inisial D, Z dan T.
“Itu hasil dari pelimpahan polres Bangkalan dan ada tiga yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya
Hingga sampai saat ini, truk tersebut masih terparkir di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Madura, Pamekasan. (udi/mzm)
Baca juga:
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional