Pamekasan, SERU.co.id – Kantor Bea Cukai Madura amankan satu truk Nopol B 9581 UPS yang diduga berisi rokok ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Suramadu yang akan menuju keluar Madura, Selasa (4/4/2023) malam.
Imformasi yang dihimpun, truk tersebut diperkirakan membawa kurang lebih 180 karton atau 2.880.000 batang dengan potensi diperkirakan kerugian mencapai Rp2,2 miliar.
“Masih proses penyelidikan,” ungkap salah satu petugas Bea Cukai Madura saat dimintai keterangan namun enggan menyebutkan namanya.
Diketahui, kendaraan truk tersebut diterima hasil pelimpahan dari Polres Bangkalan dengan tiga orang yang sedang dilakukan pemeriksaan dengan inisial D, Z dan T.
“Itu hasil dari pelimpahan polres Bangkalan dan ada tiga yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya
Hingga sampai saat ini, truk tersebut masih terparkir di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Madura, Pamekasan. (udi/mzm)
Baca juga:
- PKB Bondowoso Kenang Deklarator di HUT ke-27 dengan Ziarah Makam KH. Moch Noeh
- Pemkot Malang Godok Pembentukan Dinas Baru, DPRD Kota Malang Tekankan Kajian Komprehensif
- Pengedar Narkotika di Amankan Polisi Saat Turun dari Bus
- Ditemukan Beras Oplosan di Kota Malang, Masyarakat Diimbau Berhati-hati
- Warga Jabung Digegerkan Penemuan Mayat di Ladang Tanpa Identitas Diduga ODGJ