Pamekasan, SERU.co.id – Kantor Bea Cukai Madura amankan satu truk Nopol B 9581 UPS yang diduga berisi rokok ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Suramadu yang akan menuju keluar Madura, Selasa (4/4/2023) malam.
Imformasi yang dihimpun, truk tersebut diperkirakan membawa kurang lebih 180 karton atau 2.880.000 batang dengan potensi diperkirakan kerugian mencapai Rp2,2 miliar.
“Masih proses penyelidikan,” ungkap salah satu petugas Bea Cukai Madura saat dimintai keterangan namun enggan menyebutkan namanya.
Diketahui, kendaraan truk tersebut diterima hasil pelimpahan dari Polres Bangkalan dengan tiga orang yang sedang dilakukan pemeriksaan dengan inisial D, Z dan T.
“Itu hasil dari pelimpahan polres Bangkalan dan ada tiga yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya
Hingga sampai saat ini, truk tersebut masih terparkir di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Madura, Pamekasan. (udi/mzm)
View this post on Instagram
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah