Pamekasan, SERU.co.id – Kantor Bea Cukai Madura amankan satu truk Nopol B 9581 UPS yang diduga berisi rokok ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Suramadu yang akan menuju keluar Madura, Selasa (4/4/2023) malam.
Imformasi yang dihimpun, truk tersebut diperkirakan membawa kurang lebih 180 karton atau 2.880.000 batang dengan potensi diperkirakan kerugian mencapai Rp2,2 miliar.
“Masih proses penyelidikan,” ungkap salah satu petugas Bea Cukai Madura saat dimintai keterangan namun enggan menyebutkan namanya.
Diketahui, kendaraan truk tersebut diterima hasil pelimpahan dari Polres Bangkalan dengan tiga orang yang sedang dilakukan pemeriksaan dengan inisial D, Z dan T.
“Itu hasil dari pelimpahan polres Bangkalan dan ada tiga yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya
Hingga sampai saat ini, truk tersebut masih terparkir di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Madura, Pamekasan. (udi/mzm)
View this post on Instagram
Baca juga:
- DPR, Bupati Tapsel dan Kemenhut Saling Lempar Tanggung Jawab Izin Penebangan Hutan Sumatra
- Pelajar yang Hanyut Akibat Laka, Ditemukan Tak bernyawa di Sungai Dekat Taman Kemesraan Pujon
- 93 Perguruan Tinggi Semarakkan Lomba KKI dan Abdidaya Ormawa 2025 di UMM
- Babinsa Sukun Dampingi Posyandu Balita di Kelurahan Ciptomulyo
- Babinsa Blimbing Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis di SDN Polowijen 2








