Ponorogo, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna, Senin (27/3/2023).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd., juga dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wabup Ponorogo Lisdyarita, Forkopimda juga pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD. Menurutnya, hal ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selain itu, lanjut Sunarto, penyampaian LKPJ paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ Bupati ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, dan penyampaian LKPJ ini sudah tepat waktunya, ” tegas Sunarto.
Sedangkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengatakan bahwa agenda ini merupakan bagian dari siklus rutin yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD secara transparan dan akuntabel, atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2022.
“Penyampaian singkat sebagai pengantar dokumen LKPJ yang telah disampaikan, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama eksekutif sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dokumen tersebut kami susun berdasar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, untuk menghasilkan perbaikan pemerintah Daerah,” tegas Sugiri.
Lebih lanjut, Sugiri menguraikan, belum tercapainya 100 persen dari total pendapatan daerah dari target yang telah ditetapkan tersebut berasal dari pendapatan transfer. Yakni dari DAK (Dana alokasi khusus) fisik yang terkendala pada waktu dari proses pengadaan barang dan jasa.
“Dalam penyampaian LKPJ, hampir semua program tercapai, namun masih ada yang kurang dari harapan masyarakat. Ini adalah PR kita, untuk lebih bekerja keras lagi di tahun 2023 ini, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan, bahwa Pemkab Ponorogo di tahun 2022 telah menerima berbagai penghargaan tingkat nasional maupun regional, Opini WTP 10 kali berturut – turut dari Kementerian Keuangan RI atas keberhasilan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2021 serta 15 penghargaan lainnya, selama tahun 2022.
Dalam.sidang kemarin, akhirnya DPRD Ponorogo menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Ponorogo TA 2022. Delapan fraksi di DPRD semua sepakat untuk dibentuknya Pansus tersebut.
Agar dalam pembahasan pansus ini menghasilkan yang berkekuatan hukum, dewan akan menunggu laporan atau audit dari BPK.
“Penyampaian LKPJ tersebut akan kita cermati lewat Pansus. Dan delapan fraksi di DPRD Ponorogo semua sepakat. Semua akan kita cermati secara menyeluruh lewat pansus,” tambah Sunarto. (adv/tia)