FKUB Bojonegoro juga akan bersinergi dengan PUB (Paguyuban Umat Beragama) karena bidang garapan yang sama, yaitu kerukunan umat beragama.
“Kami siap bersinergi bersama, duduk bersama, berdiri bersama, dan makan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Sabtu (18/03/2023) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Mahmudi menambahkan, FKUB Bojonegoro mempunyai tugas antara lain :
a. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. Menampung aspirasi Ormas Keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. Menyalurkan aspirasi Ormas Keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati;
d. Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan dan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan masyarakat;
e. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat;
f. Membentuk sekretariat sesuai kebutuhan; dan
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bojonegoro. (*/ono)