Wamen juga menekankan adanya pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai kemajuan kegiatan, peningkatan Kapasitas Aparatur pengelola keungan daerah, membentuk Tim monitoring dan evaluasi, pemberian reward dan punishment terhadap realisasi anggaran.
Juga tentang percepatan realisasi administrasi, melakukan penyederhanaan bentuk Kontrak dan bukti pertanggung jawaban pelaksanaan, mendorong peran APIP dalam melakukan Reviu terhadap dokumen perencanaan, meminta pendampingan dan asistensi APH. (*/ono)