Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Berikan Kemudahan Mengurus Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana (kanan), bersama Kasi Tikkim, Raden Susetyo (kiri). (rhd) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Berikan Kemudahan Mengurus Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana (kanan), bersama Kasi Tikkim, Raden Susetyo (kiri). (rhd)

“Penggantian itu terbagi habis berlaku, ganti alamat, hilang dan rusak. Perpanjangan termasuk itu,” terangnya.

Namun, jika alasan hilang atau rusak harus ada pengakuan dan BAP. Karena paspor termasuk dokumen negara, dan diistilahkan pemilik paspor adalah pemegang, bukan sepenuhnya pemilik.

Bacaan Lainnya

“Hilang atau rusak itu akan ada BAP. Karena paspor itu sudah jadi dokumen negara, istilahnya owner adalah pemegang, bukan pemilik sepenuhnya,” terang Galih.

Sementara itu, Kasi Tikkim, Raden Susetyo mengatakan, pendaftaran paspor secara online dapat dilakukan di manapun, tidak dibatasi wilayah kerja Kantor Imigrasi terdekat. Artinya, ketika warga luar daerah mendaftar di kantor imigrasi terdekat diperbolehkan. Meski berdasarkan identitasnya ada kantor imigrasi pula di tempat asalnya.

“Semisal warga Jember yang nobene di sana ada kantor imigrasi, namun saat ini dia tinggal dan mendaftar di Malang, hal ini diperbolehkan. Tentunya pihak kami harus mengetahui apa alasannya mendaftar di Malang. Ternyata dia sudah bekerja dan menetap di Malang, tentu hal ini menjadi dasar untuk diperbolehkan,” terang Raden, sapaan akrabnya. (rhd)

 

Pos terkait