Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021 guna menekan angka penyebaran covid-19.