Ini Daftar Wilayah yang Akan Berlakukan PPKM Mikro

Mendagri Tito Karnavian. (ist) - Ini Daftar Wilayah yang Akan Berlakukan PPKM Mikro
Mendagri Tito Karnavian. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021 guna menekan angka penyebaran covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar wilayah-wilayah yang akan memberlakukan PPKM mikro:

Bacaan Lainnya
  1. Provinsi DKI Jakarta
  2. Provinsi Banten
    • Kabupaten Tangerang 
    • Kota Tangerang 
    • Kota Tangerang Selatan
  3. Provinsi Jawa Barat
    • Kabupaten Bogor 
    • Kabupaten Bekasi 
    • Kota Cimahi 
    • Kota Bogor 
    • Kota Depok 
    • Kota Bekasi
    • Bandung Raya
  4. Provinsi Jawa Tengah
    • Semarang Raya 
    • Banyumas Raya 
    • Kota Surakarta dan sekitarnya
  5. Provinsi D. I Yogyakarta
    • Kota Yogyakarta 
    • Kabupaten Bantul 
    • Kabupaten Gunung Kidul 
    • Kabupaten Sleman 
    • Kabupaten Kulon Progo
  6. Provinsi Jawa Timur
    • Surabaya Raya 
    • Madiun Raya 
    • Malang Raya
  7. Provinsi Bali
    • Kabupaten Badung 
    • Kabupaten Gianyar 
    • Kabupaten Klungkung 
    • Kabupaten Tabanan 
    • Kota Denpasar dan sekitarnya
Berbeda dengan PPKM Tahap 2

Pelaksanaan PPKM mikro akan berbeda dengan PPKM tahap 2 yang telah ditetapkan sebelumnya. Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menjelaskan, wilayah yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkannya hingga ke tingkat desa.

“Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sbg wilayah pelaksanaan PPKM mikro,” ujar Safrizal.

Selama PPKM mikro, pelaksanaan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Pelaksanaan belajar mengajar juga dilakukan secara daring. Pusat perbelanjaan mall dan pasar modern diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.

Untuk tempat makan atau restoran diizinkan melayani pembelian dine-in atau makan ditempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan 100 persen. Rumah ibadah diberikan kapasitas maksimal 50 persen dengan ketentuan jaga jarak.

Sedangkan fasilitas umum sosial budaya dihentikan sementara. Transportasi umum dibatasi jam operasionalnya dan diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Penumpang dengan jarak tempuh pendek, diimbau untuk tidak membuka masker. (hma/rhd)

Pos terkait