Banyak pemilik usaha kedai kafe dan tempat makan merasakan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Selain keluhan sepinya pembeli, hingga harus memanajemen ulang agar bisa bertahan dan menggaji karyawan.