Sejumlah 36 koperasi yang ada di Kota Probolinggo terpaksa dibubarkan oleh Pemerintah. Pasalnya, setelah pengawasan di lapangan, koperasi itu ada yang sudah tidak aktif/vakum. Selain itu, tidak pernah melakukan RAT, tidak ada kegiatan, pengurus tidak jelas, dan alamat tidak ditemukan.