Percepatan vaksinasi bagi siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat akan disusul Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) sederajat. Kuota tersebut nantinya tidak akan mengurangi jumlah jatah bagi Kota Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).