Aturan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang telah jelas ditetapkan berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat itu berisi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan 31 Mei 2022 lalu. Surat itu pun, telah sampai kepada pucuk pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim