Upah Minimum Kota Kediri Tahun 2021 bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 25 ribu dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.085.924,76 dari tahun sebelumnya Rp 2.060.925,00. Kenaikan jumlah UMK Kota Kediri ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/538/KPTS/013/2020.