Per tanggal 1 Januari, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 Kota Malang telah sah dinaikkan sebesar 4,27 persen. Dari tahun 2023 naik menjadi Rp 3,33 juta terhitung, Jumat (1/1/2024).
Per tanggal 1 Januari, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 Kota Malang telah sah dinaikkan sebesar 4,27 persen. Dari tahun 2023 naik menjadi Rp 3,33 juta terhitung, Jumat (1/1/2024).